
MARAS Jurnal Penelitian Multidisiplin, Journal Year: 2024, Volume and Issue: 2(1), P. 203 - 217
Published: Jan. 23, 2024
Hukum mawaris berlaku bagi umat Islam secara menyeluruh tanpa terkecuali. Dalam praktiknya, hukum yang digunakan sangat beragam, sesuai dengan bentuk masyarakat dan selalu dipengaruhi oleh adat atau kebiasaan telah berjalan turun- temurun dari nenek moyangnya. Misalnya dalam kasus pembagian warisan sama rata (sistem parental). Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif pendekatan kepustakaan. Hasil dapat diketahui bahwa praktik harta ditinjauan menurut adalah boleh dilakukan setelah syariat ditegakkan, lalu laki-lakinya membagi bagiannya menghibahkannya kepada saudara perempuannya sehingga pembagiannya menjadi rata.